BORBOR.NET Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Samosir Nomor : 242/PL.02.3-Kpt/1212/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Samosir Tahun 2020 dan untuk memenuhi ketentuan pasal 68 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dengan ini diumumkan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Samosir Tahun 2020 yang diurutkan berdasarkan urutan pendaftaran adalah sebagai berikut:
- Nama Calon Bupati : Ir. Poltak Sitorus
Nama Calon Wakil Bupati : Tonny M. Simanjuntak, SE
yang diusulkan oleh Gabungan Partai Politik dengan total perolehan kursi di DPRD Kabupaten Toba Samosir sebanyak 9 (sembilan) kursi, yaitu :
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) dengan perolehan kursi sebanyak 5 (lima) kursi;
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dengan perolehan kursi sebanyak 3 (tiga) kursi;
- Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP Indonesia) dengan perolehan kursi sebanyak 1 (satu) kursi;
- Nama Calon Bupati : Ir. Darwin Siagian
Nama Calon Wakil Bupati : Ir. Hulman Sitorus
yang diusulkan oleh Gabungan Partai Politik dengan total perolehan kursi di DPRD Kabupaten Toba Samosir sebanyak 19 (sembilan belas) kursi, yaitu :
- Partai Golongan Karya (Partai Golkar) dengan perolehan kursi sebanyak 6 (enam) kursi;
- Partai NasDem dengan perolehan kursi sebanyak 5 (lima) kursi;
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan perolehan kursi sebanyak 4 (empat) kursi;
- Partai Demokrat dengan perolehan kursi sebanyak 4 (empat) kursi; (Sumber : KPU Tobasa)
Komentar